DPRD Medan Desak Pemko Bongkar Taman di Atas Drainase Depan Hermes Place Polonia

topmetro.news, Medan – Komisi IV DPRD Medan mendesak pemko melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) segera membongkar taman yang dibangun di atas saluran drainase di Jalan Monginsidi, tepatnya depan Hermes Place Polonia, Medan Polonia.

Desakan tersebut disampaikan dalam RDP Komisi IV DPRD Medan, Selasa (21/7/2026), menyusul adanya pengaduan masyarakat terkait keberadaan taman yang dinilai menutup drainase sehingga menghambat pemeliharaan saluran air dan berpotensi menimbulkan persoalan saat musim hujan.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan M Afri Rizki Lubis, didampingi anggota Komisi IV Rommy Van Boy, Edwin Sugesti Nasution, Datuk Iskandar Muda, dan Lailatul Badri. Hadir pula kuasa hukum warga Sony Simanjuntak, perwakilan Dinas SDABMBK, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR), DPMPTSP, Camat Medan Polonia, lurah, serta kepala lingkungan.

Dalam rapat itu, anggota Komisi IV DPRD Medan Rommy Van Boy meminta SDABMBK tidak menunda pembongkaran karena bangunan taman tersebut dinilai berdiri di atas fasilitas umum.

“Tidak ada alasan untuk menunda. Drainase itu harus bisa diakses agar mudah dibersihkan dan dinormalisasi. Fungsi trotoar juga tidak boleh diubah menjadi taman tanpa dasar yang jelas,” tegas Rommy.

Politisi Partai Golkar itu bahkan meminta SDABMBK menuntaskan pembongkaran dalam waktu paling lama satu minggu.

Selain itu, Rommy meminta pemerintah menelusuri status lahan di lokasi tersebut, termasuk memastikan apakah terdapat klaim kepemilikan terhadap Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) maupun Ruang Milik Jalan (Rumija) oleh pihak pengelola Hermes Place Polonia.

“Kalau memang ada klaim terhadap aset yang merupakan ruang milik jalan, tentu harus dicek legalitasnya. Jangan sampai fasilitas umum berubah fungsi tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Anggota Komisi IV lainnya, Datuk Iskandar Muda, menegaskan bahwa Pemko Medan harus konsisten menegakkan aturan tanpa memandang siapa pihak yang melakukan pelanggaran.

“Kita mendukung investasi masuk ke Kota Medan, tetapi seluruh pelaku usaha juga wajib mematuhi aturan. Jangan ada perlakuan khusus jika memang terjadi pelanggaran,” katanya.

Sementara itu, Edwin Sugesti Nasution menilai penutupan drainase secara permanen telah menyulitkan petugas dalam melakukan perawatan saluran air.

“Kalau drainase ditutup permanen, bagaimana petugas membersihkannya? Ini harus segera ditertibkan agar fungsi drainase tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.

Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, turut meminta Pemko Medan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran tata ruang maupun pemanfaatan fasilitas umum.

“Jangan sampai pemerintah terkesan lemah dalam menegakkan aturan. Jika memang ada pelanggaran, harus segera ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga meminta seluruh perizinan bangunan di kawasan itu ditelusuri, termasuk keberadaan sky cross,” katanya.

Menanggapi desakan tersebut, perwakilan Dinas SDABMBK Kota Medan, Fuad Lubis, menyatakan pihaknya akan melakukan verifikasi di lapangan sebelum mengambil langkah penertiban.

Ia mengakui keberadaan taman di atas drainase menyulitkan proses pembersihan dan normalisasi saluran air.

“Kami akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. Jika hasilnya sesuai dengan yang disampaikan dalam rapat, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai aturan. Kami juga berharap dukungan DPRD agar penegakan regulasi dapat berjalan dengan baik,” ujar Fuad.

Melalui rekomendasi RDP tersebut, Komisi IV DPRD Medan berharap persoalan penutupan drainase dapat segera diselesaikan sehingga fungsi saluran air kembali optimal, trotoar dapat digunakan sebagaimana mestinya, serta potensi banjir akibat terganggunya aliran drainase dapat diminimalkan.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment